Mengejutkan, Begini Kronologi Penganiayaan Mario Dandy ke David Versi Kakak AG
- YouTube/Najwa Shihab
VIVA Bandung – Setelah pacar Mario Dandy, perempuan berinisial AG yang mulanya berstatus anak yang berhadapan dengan hukum dan kemudian naik menjadi anak yang berkonflik dengan hukum, kini keluarga dari pihak keluarganya memberikan klarifikasi.
Melalui kakak AG yang bernama Yoan Ivana, diceritakan kronologi kejadian kasus penganiayaan terhadap David yang dilakukan Mario Dandy dari versi mereka. Kronologi tersebut dibeberkan kakak AG melalui video di kanal YouTube Najwa Shihab.
Berdasarkan keterangan yang diucapkan oleh Ivana Yoan, AG tidak berniat melakukan tindakan penganiayaan terhadap David, melainkan hanya mengajak bertemu untuk mengembalikan kartu pelajarnya.
Yoan juga mengatakan bahwa sang adik sebenarnya sagat syok hingga terdiam mematung saat disuruh oleh teman Dany, Shane Lukas melanjutkan untuk merekam penganiayaan kepada David.
"Karena S ingin maju ke depan, makanya handphone-nya diberikan kepada AGH di situ. AGH di sini refleknya ya menerima saja karena dia di sini syok," klarifikasi dari Ivana Yoan sebagai kakak AG yang dikutip dari YouTube Najwa Shihab pada Minggu, 5 Maret 2023.
Kakak AG juga mengklarifikasi soal adiknya yang dianggap tertawa saat Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David seperti di dalam video. Pada fakta menurut versinya, AG tidak tertawa dan malahan ketakutan hingga memalingkan pandangannya.
"Bahwa sebenarnya tidak ada yang tertawa di situ dari pihak AGH, jadi AGH sama sekali tidak tertawa dan sama sekali tidak menunjukkan ekspresi senang gitu. Malah sebaliknya dia takut di situ, dia takut makanya refleknya mengalihkan pandangan pada saat itu," ungkap Yoan.
Begitu pula dengan isu AG yang disebut melakukan selfie saat kejadian penganiayaan tersebut terjadi. Disebutnya, malahan AG berusaha menopang kepala D di pangkuannya.
"Terkait isu selfie yang beredar, itu tidak benar karena pun disaksikan langsung oleh ibu dari R yang pada saat itu melihat AGH juga menopang kepala D di pangkuannya," ungkapnya lagi.
Sebagai informasi, AG dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat (2) lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP.