Skenario Jahat Teddy Minahasa Putra Dibongkar Mantan Anak Buah : Saya Tolak Waktu Itu
Bandung – Satu lagi borok Teddy Minahasa dibongkar mantan anak buahnya AKBP Dody Prawiranegara dalam persidangan kasus peredaran narkoba.
Terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa sempat ajak AKBP Dody Prawiranegara membuat skenario kasus sabu yang menimpanya.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023) lalu.
Dody Prawiranegara langsung membacakan surat berisi skenario kasus dari Teddy Minahasa yang meminta agar meringankan kasusnya.
Surat itu diterima Dody dari Teddy Minahasa saat sudah tertangkap oleh Polda Metro Jaya terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu.
"Izin saya membacakan lagi yang Mulia biar lebih jelas," kata Dody dalam persidangan tersebut.
"Untuk Dody atau istrinya, contreng satu, komunikasi antara dengan Arif tidak ada saksi," kata Dody saat membaca surat tersebut.
"Contreng dua, BB (barang bukti sabu) yang ditemukan di rumah Dody strip satu, jawab tidak tahu garis miring kayu gaharu milik Arif, strip kedua Arif mantan pengedar," katanya.
"Contreng yang ketiga Dody harus menyatu dengan saya. Berikutnya tarik semua keterangan yang memberatkan saya dan Dody, berikutnya buang badan ke Arif," kata Dody.
"Berikutnya satu saksi bukan saksi, berikutnya skenario penangkapan Anita tapi Arif yang melanggar rencana dan barang punya Arif," kata Dody kembali saat membaca isi surat.
"Berikutnya tidak ada penyisihan BB. Yang terakhir barang dari Arief (tidak ada saksi)," kata Dody membacanya kalimat terakhir dalam surat.
Dody enggan mengikuti semua perintah tersebut dan lebih memilih proses penegakan hukum.
"Mohon izin yang Mulia dan ini saya tolak waktu, saya tidak mau mengabur dari suatu tindak pidana," kata dia.
Jaksa sempat bertanya kepada Teddy Minahasa terkait surat tersebut. Teddy Minahasa mengaku bahwa surat tersebut merupakan tulisan tangannya.
Linda merupakan kaki tangan Teddy Minahasa yang bertugas untuk menjual lima kilogram sabu hasil barang bukti ke Jakarta. Sedangkan Arif yang tercatat di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai Samsul Ma'rif merupakan asisten pribadi Dody.
Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Ditukar tawas Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy Minahasa, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.