Ahli BNN Beri Penjelasan Soal Undercover Buying di Sidang Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Ahwil menjelaskan jika waktu penangkapan tersebut bisa dilakukan penangkapan kepada seseorang yang diketahui dari agen tersebut.
"Agen ini bisa dari orang yang kenal atau sudah punya hubungan dengan sindikat narkoba," tambahnya. Selain itu, Ahwil menerangkan undercover buying bisa dijalankan ketika mendapat surat tugas. Sebab, dia mengatakan surat perintah atau surat tugas tersebut sangat penting.
"Izin sudah jelas harus ada surat tugas, karena kalau tidak, bisa terjadi tabrakan. Waktu melakukan undercover buying bisa ditangkap oleh kesatuan yang lain. Surat izin tertulis oleh Kapolri atau pejabat yang dituju. Jadi, surat perintah ini hukumnya wajib," tegasnya.
Sebelumnya, kasus ini bermula ketika tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan AKBP Doddy, yang kala itu menjabat Kapolres Bukit Tinggi, untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.