Begini Respons KPK Soal Transaksi Rafael Alun Rp500 Miliar Dibekukan PPATK
- tvOneNews
VIVA Bandung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pemblokiran yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap sejumlah rekening yang terkait dengan Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan sejauh ini KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap apapun yang menyangkut dengan Rafael Alun. Pasalnya, soal harta kekayaan Rafael Alun yang bernilai fantastis itu baru saja naik ke tahap penyelidikan.
"Jadi begini ya, memang ini, biasanya yang kemudian kami lakukan itu kan, ketika sudah ada perkara, sudah ada tersangkanya, kemudian mengikuti proses penyelidikan, kami butuh data LHKPN melalui direktorat, kemudian, dilakukan pendalaman, klarifikasi pemeriksaan dan lain-lain,untuk mendalami lebih jauh terkait dugaan tindak pidana pencucian uang, kan begitu ya," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 7 Maret 2023.
Kemudian, Ali menjelaskan bahwa KPK masih melakukan penelusuran asal muasal harta kekayaan Rafael Alun. Sehingga, ia masih belum dapat berbicara banyak terkait dengan pemblokiran yang dilakukan oleh PPATK.
KPK masih mencari ada atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan oleh Rafael Alun pada harta kekayaan yang dimilikinya tersebut.
"Nah, dari temuan LHKPN gitu ya, baru kemudian ke proses penyelidikan. Artinya, apakah kemudian dalam proses ini bisa ditemukan peristiwa pidananya, tentunya menjadi kewenangan KPK adalah pidana korupsi atau pencucian uang, dan itu juga yang menjadi klaim kewenangan KPK adalah suap dan korupsi. Begitu ya, terbatas hanya itu," kata dia.
"Kalaupun kemudian, tindak pidana lain misalnya di luar suap dan korupsi misalnya, ya tentu ada mekanisme dilibatkan kepada penegak hukum lainnya, kan begitu," imbuhnya.