Ayah David Melarang Keluarga Mario Jenguk Anaknya, Ini Alasanya !

Jonathan Latumahina dan sang anak David
Sumber :
  • Twitter

Viva BandungGP Ansor menyarankan Mario Dandy Satriyo, 20, untuk tidak menjenguk Cristalino David Ozora, 17, yang saat ini dirawat di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan. Usulan ini dilakukan hanya untuk menjaga perasaan orang tua David, Jonathan Latumahina.  

"Kami menjaga perasaan Jonathan sebagai orang tua. Sebaiknya (pihak Mario Dandy) jangan dulu (menjenguk David). Kalau berdoa, di luar saja cukup," kata Ketua GP Ansor DKI Jakarta, Muhammad Ainul Yaqin kepada wartawan, Rabu, 8 Maret 2023. 

Ainul menjelaskan, selama ini belum ada Mario Dandy yang datang langsung ke RS Mayapada untuk menjenguk David. "Saya di sini hampir setiap hari. Belum ada yang datang," katanya.

Meski demikian, Ainul Yaqin menegaskan keluarga David tidak akan menutup pintu silaturahmi jika Mario Dandy mau datang dan berdoa. Dia hanya menyarankan pihak Mario Dandy agar tidak datang  sebelum keadaan tenang.   

Kondisi David

Photo :
  • Tvonenews

"Ya saran kami, jangan dulu, nanti saja. Tunggu sudah enakan (situasinya)," tandas Ainul Yaqin.

Aksi penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023 malam. Berdasarkan hasil penyelidikan, Mario menganiaya David setelah mendengar AG, mendapatkan perlakuan tidak baik.  

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17) sejatinya telah direncanakan sejak awal. Penganiayaan itupun terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Di Pesanggrahan itulah Mario menganiaya dengan menendang bagian kepala David, memukul, dan menginjak tengkuk. Mario juga sempat meneriakkan beberapa kata, salah satunya 'free kick' saat menganiaya David. 

"Misal di antaranya ada kata-kata 'free kick', baru ditendang ke kepala, tendangan bebas. Ada kata-kata, 'gua gak takut kalau anak orang mati'. Bagi penyidik dan kami konsultasikan dengan ahli, ini  bisa mens rea, niat jahat dan wujud perbuatan," kata Hengki. 

Shane merupakan pihak yang melakukan perekaman penganiayaan atas perintah dari Mario Dandy. Shane juga dinilai telah melakukan upaya pembiaran atas penganiayaan yang terjadi. 

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas serta satu pelaku anak yaitu AG. 

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.