PPATK Temukan Mutasi Rekening Rafael Alun Trisambodo dan Keluarga Capai Rp 500 Miliar

Potret Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo di Gedung KPK
Sumber :

Bandung – Nasib mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo akan diumumkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siang ini Rabu, 8 Maret 2023. 

Pengumuman ini nantinya berupa hasil investigasi atas pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh pihak internal Kemenkeu. "(Hari ini) Kita jelaskan dalam media briefing," kata Inspektorat Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh dikutip Rabu, 8 Maret 2023. 

Awan sebelumnya mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kemenkeu terbukti Rafael melakukan pelanggaran berat.  "(Pemeriksaan) udah kami selesaikan, terbukti yang bersangkutan, melakukan pelanggaran berat," ucapnya. 

Maka dengan itu Awan menyatakan, Rafael akan dipecat dari posisinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).  "Rekomendasi itjen Kemenkeu, (Rafael) dipecat (dari ASN)," katanya. 

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo. Dalam pemblokiran rekening tersebut terdapat sejumlah transaksi senilai Rp 500 miliar. 

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa aliran dana bernilai ratusan miliar tersebut didapat dari rekening Rafael Alun dalam kurun waktu 4 tahun belakangan. 

"Nilai mutasi rekeningnya dalam periode 2019-2023 sekitar Rp 500 miliar. Bukan nilai dana," ujar Ivan saat dikonfirmasi, Selasa 7 Maret 2023.

Ivan menegaskan bahwa kisaran aliran dana tersebut didapati PPATK dari 40 rekening Rafael Alun beserta keluarganya. "(Jumlah rekening diblokir) di atas 40-an dan akan berkembang terus," kata Ivan.

Sudah Dicopot Menteri Keuangan Seperti diketahui, Rafael Alun sebelumnya sudah dicopot oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dari jabatannya. Pencopotan itu dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Rafael.

"Pada tanggal 23 Februari Inspektorat Jenderal telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan (Rafael). Di dalam rangka Kemenkeu untuk melakukan langkah pemeriksaan maka mulai hari ini sodara RAT untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," ujar Sri Mulyani.  

Tak lama setelah pencopotan jabatan itu, Rafael melalui surat keterangan bermaterai menuliskan bahwa dia mengundurkan diri sebagai ASN. Namun, surat pengunduran itu ditolak oleh Kemenkeu.  

"Kemenkeu telah menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan (Rafael) 24 Februari 2023, dan kami terima 27 Februari 2023 melalui Direktorat Jenderal Pajak," ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara

Suahasil menyatakan, dengan diterimanya surat pengunduran diri itu, Kemenkeu menegaskan bahwa surat pengunduran diri Rafael ditolak

"Terkait hal itu berdasarkan PP 11/2017 diubah PP 17/2020 dan kemudian Peraturan Kepala BKN 3/2000. Maka pegawai dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri, dengan itu pengajuan diri RAT ditolak," tegasnya.