AG Pacar Mario Dandy Terancam 5 Tahun Penjara, Polisi Ungkap Pertimbangan Penahanan

Mario Dandy dan pacarnya wanita berinisial A
Sumber :
  • Tangkap layar

VIVA Bandung – Pacar Mario Dandy Satrio, AG akhirnya ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari dilakukan pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya.

Diketahui, AG terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara jika disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungakapkan sejumlah pertimbangan kenapa kekasih Mario Dandy itu ditahan di ruang khusus anak.

"Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas lima tahun," kata Kombes Pol Hengki Haryadi dilansir dari tvOneNews, Kamis (09/03/2023).

Sedangkan kalau alasan subjektifnya, kata Hengki, penyidik melakukan penahanan itu untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya kembali.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi

Photo :
  • VIVA.co.id

"Kalau subjektif itu dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi terjadinya perbuatan pidana,” imbuh Hengki.