Pukat UGM Soroti Soal Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kementerian Keuangan

Ilustrasi Korupsi
Sumber :
  • Pinterest

Hal ini juga menunjukkan tidak adanya penegakan dari sisi etik dan administratif dari lembaga tersebut.

"Jadi secara etik administratif tidak ada langkah penegakan, secara pidana juga tidak ada langkah penindakan. Artinya ini pembiaran yang telah terjadi selama bertahun-tahun, baru ramai ketika ada kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak RAT," ungkapnya. 

Zen melihat ada beberapa hal yang menyebabkan pembiaran itu bisa terjadi. Pertama, kurangnya instrumen hukum untuk menjerat penyelenggara negara yang memiliki harta tidak wajar. 

Saat ini yang bisa dilakukan hanya dengan menindak menggunakan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Setelah ditemukan unsur korupsinya, baru bisa dijerat dengan undang-undang pencucian uang. 

"Tapi itu semua tidak mudah karena harus menemukan dulu predikat crime-nya," ujarnya. Di sisi lain, Indonesia juga tidak memiliki undang-undang perampasan aset kejahatan. 

Sehingga ketiadaan aturan yang efektif membuat banyak penyelanggara negara yang memiliki rekening gendut susah tersentuh hukum karena kesulitan mencari alat bukti. 

Dari temuan transaksi mencurigakan Rp 300 triliun itu, Zen memberikan catatan tersendiri. Ia meminta kasus ini jangan sampai menguap begitu saja, isinya redup, dan kemudian hilang.  Harus ada langkah nyata dari negara untuk menunjukkan keseriusan pemberantasan korupsi dan mengembalikan hasil kejahatan ke negara.