Sebelum Perlindungan Dicabut, LPSK Peringati Stasiun TV Tak Tayangkan Wawancara Richard Eliezer

Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar

VIVA Bandung – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku sudah memperingati salah satu stasiun TV yang mewawancarai Richard Eliezer. Bahkan, LPSK juga sudah menyebut bakal ada konsekuensi terhadap perlindungan Richard jika tetap bersikeras menayangkan wawancara tersebut.

"LPSK telah menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan media tersebut, dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan karena terdapat konsekuensi tentunya terhadap perlindungan saudara Richard Eliezer," ujar Tenaga Ahli LPSK, Syahrial M Wiryawan saat konferensi pers di Kantor LPSK, Jumat 10 Maret 2023.

Syahrial mengatakan, stasiun TV yang melakukan wawancara terhadap Richard Eliezer tetap menayangkan pada Kamis 9 Maret 2023 malam. Atas dasar itu, LPSK mencabut perlindungan Richard Eliezer.

"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB. Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara Richard Eliezer," katanya.

Dalam kasus ini, Polri menetapkan 5 orang tersangka dalam pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Richard Eliezer didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Richard menyebut bahwa dirinya diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Namun, dia tidak kuasa menolak perintah dari atasannya tersebut lantaran takut.

Namun, Richard Eliezer mendapat perlindungan atas statusnya sebagai Justice Collaborator (JC) oleh LPSK pada 15 Agustus 2022 lalu. JC itu diberikan karena Richard dapat membuat terang jalannya persidangan perkara pembunuhan Brigadir J.

Richard mendapat 5 bentuk program perlindungan dari LPSK yaitu berupa perlindungan dalam bentuk fisik, perlindungan pemenuhan hak prosedural, perlindungan pemenuhan hakim saksi sebagai JC, perlindungan hukum dan perlindungan bantuan psikososial.

Tak hanya itu, status JC Richard Eliezer juga membuat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberi pertimbangan atas vonis 1,5 tahun penjara terhadapnya.

Kemudian, JC itu juga memberi perlindungan saat Richard menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu 22 Februari 2023. Dalam sidang itu juga status JC Richard menjadi salah satu pertimbangan atas hukuman demosi satu tahun.

Richard Eliezer juga mendapat kekhususan sebagai JC di antaranya yaitu pemisahan penahanan dan menjalankan pidana dengan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J yang lain.