Anak Lilis Karlina Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Ribuan Pil Narkoba
- VIVA.co.id
VIVA Bandung – Pihak kepolisian menyita ribuan pil narkoba sebagai barang bukti saat menangkap anak pedangdut Lilis Karlina yang berinesial RD (15) pada Minggu (12/3/2023).
Barang bukti yang disita polisi itu berupa 925 butir pil jenis Hexcymer, 740 butir pil jenis Tramadol dan 200 butir jenis Trihexyphenidyl.
“Tersangka melanggar Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnaen, Senin (13/03/2023).
Selain anak Lilis Karlina, Edwar menyebut terdapat 1 tersangka lain yang berinisial I (26). Dia juga sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.
"Tesangka kita kenakan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 15 tahun,“ jelasnya.
Sebelumnya, Edwar mengaku mendapat laporan dari warga terkait peredaran narkoba yang dilakukan oleh RDI. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan.
“Melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku. Awalnya melakukan penangkapan pelaku dengan Inisial RD (15), dengan pekerjaan pelajar, warga Desa Ciwareng, Babakan Cikao, Purwakarta," ungkapnya.
Kemudian, RDI dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh polisi. Dia mengaku membeli obat-obatan terlarang itu secara online, dan dijual kembali baik secara online maupun offline di tempat tertentu.
Sekedar informasi, RDI adalah anak dibawah umur yang yang masih duduk di kelas 3 SMP. Dia diduga memiliki kaki tangan orang dewasa untuk mengedarkan narkobanya hingga ke luar kota.