Selain Kasus Narkoba, Anak Lilis Karlina Jual Persediaan Farmasi Tak Miliki Izin Edar
- Intipseleb
Menurut Edwar, saat ini RDI masih menjalani pemeriksaan di Satnarkoba Polres Purwakarta. RDI diduga mengedarkan persediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.
Dia membeli obat-obatan itu secara online, dan dijual kembali baik secara online maupun langsung kepada pembeli dengan cara ditempel di tempat tertentu.
Dari penangkapan itu, pihak kepolisian juga menyita 925 butir pil dengan berbagai jenis excimer, kemudian 740 butir pil jenis tramadol dan 200 butir jenis obat terlarang lainnya.
“Tersangka melanggar Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," ujarnya.
Edwar menjelaskan, Satnarkoba Polres Purwakarta juga menangkap satu pelaku pengedar narkoba lainnya yang berinisial I (26).
"Tesangka kita kenakan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 15 tahun,“ pungkasnya.