Mario Dandy Dilaporkan Pencemaran Nama Baik, Polisi: Diproses Beriringan dengan Kasus Penganiayaan
- VIVA.co.id
VIVA Bandung – Mantan pacar Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda telah melaporkan Mario Dandy Cs ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
"Kami sudah membuat LP (laporan) 14 Maret, LP kita sudah sampai di Jatanras," kata Kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita dikutip dari VIVA, (16/03/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan hal itu. Dia menyatakan telah menerima laporan dari Amanda, mantan pacar Mario Dandy.
"Polda Metro Jaya telah menerima terkait dengan laporan tersebut," ujarnya saat ditanya wartawan.
Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, laporan itu akan diproses secara beriringan dengan kasus Mario Dandy sebelumnya, yakni penganiayaan terhadap David Ozora, anak pengurus GP Ansor.
"Dalam proses ini bisa beriringan dengan proses awal adanya penganiayaan," ungkapnya.
Sebagai informasi, Amanda melaporkan Mario Dandy Cs dengan menggunakan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Hal itu tercantum dalam surat laporan diterima oleh Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/B/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA pada 14 Maret 2023.