Syarat dan Aturan Mudik Lebaran Idul Fitri Tahun 2022
- PMJ News
3. Pelaku mudik wajib mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
4. Pelaku mudik wajib menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
5. Pelaku mudik wajib tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
6. Pelaku mudik wajib tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Satgas juga mengatur syarat mudik terkait Covid-19 bagi PPDN di Indonesia.
Pemerintah tidak mewajibkan syarat hasil negatif pemeriksaan covid 19 untuk warga yang melakukan perjalanan mudik di dalam wilayah aglomerasi.
Sementara bagi perjalan mudik antar kota, akan dibebankan sejumlah syarat yang disesuaikan dengan status vaksinasi Covid-19. (fjr)