Jenguk David, Kepala Kejaksaan Tinggi Sebut Kondisinya Sudah Membaik
- intipseleb
VIVA Bandung – Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani menjenguk Cristalino David Ozora (17), korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) di RS Mayapada, Jakarta Selatan. Dalam kunjungan itu, Reda didampingi oleh Wakajati DKI, Zet Tadung Allo.
Kepada awak media, Reza memaparkan kondisi David sudah sangat membaik pasca koma akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy. Ia bahkan mengatakan saturasi pernapasan David sudah sangat baik dan tensinya normal.
Kendati demikian, ia menegaskan apa yang dilakukan Mario Dandy terhadap David merupakan tindakan penganiayaan berat.
"Kami ingin melihat kondisinya, sudah sejauh apa. Alhamdulilah kami sudah di sini dan melihat langsung. Kondisi korban hari ini alhamdulilah kondisinya sudah membaik, saturasi pernapasan sudah baik, tensi normal, ya tapi itu tetap penganiayaan berat," kata Reda kepada wartawan di RS Mayapada, Kamis, 16 Maret 2023.
Kata Reda, kondisi David ini nantinya akan menjadi salah satu pertimbangan Jaksa dalam menyusun tuntutan terhadap para tersangka. Sejauh ini, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) para tersangka penganiayaan ini.
"Jelas itu (kondisi David) jadi pertimbangan. Di dalam pasal penganiayaan kan ada tingkatannya, penganiayaan berat, penganiayaan ringan dan kami sudah lihat langsung. Jadi bukan cuma berdasarkan keterangan dokter," tuturnya.
Lebih jauh, Reda juga memastikan jaksa akan menuntut hak David selaku korban kepada para tersangka baik dalam hal kerugian materiil maupun immateriil.
"Kami kemungkinan akan menuntut restitusi, hak korban, pembiayaan atau apa, materiil maupun immateriil, akan kami upayakan untuk itu, selain pemidanaan," ungkap Reda.
Seperti diketahui, aksi penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023 malam. Berdasarkan hasil penyelidikan, Mario menganiaya David setelah mendengar AG, mendapatkan perlakuan tidak baik.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17) sejatinya telah direncanakan sejak awal.
Dimulai saat Mario menelepon rekannya yang juga tersangka, Shane Lukas (19) untuk meminta bertemu. Mario Dandy lantas pergi dengan Shane dan AG, kekasihnya ke tempat David berada di Pesanggrahan. "Saat di mobil bertiga, ada mens rea, buat di sana," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 2 Februari 2023.
Di Pesanggrahan itulah Mario menganiaya David. Mario beberapa kali menendang bagian kepala David, memukul, dan menginjak tengkuk. Mario juga sempat meneriakkan beberapa kata, salah satunya 'free kick' saat menganiaya David.
"Misal diantaranya ada kata-kata 'free kick', baru ditendang ke kepala, tendangan bebas. Ada kata-kata, 'gua gak takut kalau anak orang mati'. Bagi penyidik dan kami konsultasikan dengan ahli, ini bisa mens rea, niat jahat dan wujud perbuatan," jelas Hengki.
Shane merupakan pihak yang melakukan perekaman penganiayaan atas perintah dari Mario Dandy. Shane juga dinilai telah melakukan upaya pembiaran atas penganiayaan yang terjadi.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas serta satu pelaku anak yaitu AG.
Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.
Sementara itu, AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum itu Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 Subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 Subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.