Mario Dandy CS Tak Layak Damai Dengan David, Kejagung: Aksinya Tak Manusiawi dan...

kejaksaan tutup opsi damai bagi MDS dan SLRPL
Sumber :
  • viva.co.id

Viva Bandung – Kejagung menegaskan Mario Dandy dan Shane tidak layak mendapatkan restorative justice (JC). 

Hal itu disampaikan Ketut Sumedana, Kepala Kejaksaan Republik Indonesia (Kapuspenkum), pada siaran Pers Nomor: PR – 380/088/K.3/Kph.3/03/2023 dan dituangkan dalam keterangan resminya pada Sabtu, 18 Maret 2023.

"Dalam kasus penganiayaan terhadap korban D, secara tegas disampaikan bahwa Tersangka Mario Dandy Satrio dan Tersangka Shane Lukas tidak layak mendapatkan restorative justice,” tandasnya.

Pasalnya, ancaman penangkapan dan tindakan tersangka yang melampaui batas yang ditetapkan oleh Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 itu sangat mengerikan, ternilai keji yang bisa berdampak luas bagi media dan meresahkan masyarakat. 

“Sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku," tegas Ketut.

kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendamaikan kasus penganiayaan terhadap D (17), anak pengurus GP Ansor, khususnya terhadap pelaku AG (15).

Karena AG adalah satu-satunya pelaku yang masih di bawah umur. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum Kejagung) Kejaksaan Agung, mengatakan upaya perdamaian itu dilakukan lantaran menjadi perintah pada Undang-Undang. 

kejaksaan tutup opsi damai bagi MDS dan SLRPL

Photo :
  • viva.co.id

Alasan lainnya yaitu, kata dia, untuk menjaga masa depan anak yang berkonflik hukum itu.

"Terkait dengan pelaku anak AG, Undang-Undang tentang sistem peradilan anak mewajibkan aparat penegak hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak untuk melakukan upaya-upaya damai untuk menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan restorative justice," kata Ketut dalam keterangannya, Sabtu 18 Maret 2023. 

Meski demikian, kata dia, upaya diversi ini hanya bisa dilakukan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban serta keluarga korban. Jika hal itu tidak terpenuhi, maka AG juga harus menyelesaikan kasus di meja hijau.

"Diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," tuturnya. 

Berbeda dengan AG, Kejaksaan Agung menegaskan harus ada tindakan tegas terhadap dua terduga pelaku lainnya, Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19). Ini karena tindakan mereka keji dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat.