Pengacara David: Kejaksaan Tawarkan Damai di Kasus Mario Dandy Sesat Hukum, Sesat...
Viva Bandung – Cristalino David Ozora (17) yang dianiaya secata bruta oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) belum menemukan titik terang.
Sementara itu, kuasa hukum David, Mellisa Anggraini juga menanggapi tawaran Kajati DKI Jakarta itu.
Kata Mellisa, tawaran restorative justice terhadap penganiayaan David sesat hukum, sesat nalar dan sesat moral.
Mellisa juga mempertanyakan maksud dari tawaran Kajati tersebut, karena menurutnya hal tersebut terlihat meremehkan kasus penganiayaan keji yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.
“Apakah Kajati meremehkan kejahatan para pelaku penganiayaan berat terencana ini termasuk meremehkan penganiayaan yang dialami oleh anak korban David?,” ujarnya
Mellisa menjelaskan secara hukum normative, restorative justice hanya dimungkinkan terhadap tindak pidana ringan dimana kerugian korban tidak lebih dari 2,5 juta
Baru-baru ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan restorative justice terhadap Cristalino David Ozora. Namun, tawaran ini ditolak mentah-mentah oleh keluarga David Ozora.