Sikap Kejaksaan Agung Soal Tawaran Restorative Justice Mario Dandy

david dan mario dandy
Sumber :

Bandung – Kabar tawaran restorative justice yang datang dari pihak Kejati DKI Jakarta kepada Mario Dandy serta David akhirnya menuai reaksi dari Kejaksaaan Agung.

Kejaksaan Agung (Kejagung) pun angkat bicara menanggapi kabar yang beredar tentang kemungkinan adanya opsi restorative justice di kasus penganiayaan oleh Mario Dandy.

Kejagung menegaskan, kasus yang direncanakan Mario Dandy dipastikan tidak akan diterapkan hukum pemulihan situasi yang adil.

Menurut jaksa, kasus penganiayaan terhadap Mario Dandy Satrio oleh Cristalino David Ozora sangat keji dan tak bermoral.

Dikutip Viva 19/03/2023, Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan, mengatakan Kejaksaan tidak menawarkan opsi tersebut. Baik kepada korban maupun ketiga pelaku, yaitu Mario Dandy, Shane Lukas, dan anak AG yang saat ini tengah di tahan.

"Saya tegaskan kasus penganiayaan terhadap David Ozora tidak layak mendapatkan RJ,” ucapnya Ketut Sumedana kepada awak media, 19 Maret 2023.

“Sehingga kami tidak akan menawarkan apa pun baik terhadap korban/keluarga maupun terhadap pelaku," lanjutnya.

Selain itu, Ketut juga menilai bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas sangat keji. 

Dengan begitu, Kejagung menuturkan perlu adanya tindakan hukum yang tegas bagi para pelaku.

"Di samping ancaman hukumannya melebihi batas yang diatur dalam Perja No 15/2020, perbuatan tersebut sangat keji,” ungkapnya.

“Dan juga berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas," ia melanjutkan.

Selain MDS dan SL, Ketut Sumedana juga menegaskan tidak akan menawarkan opsi restorative justice bagi anak yang bertentangan dengan hukum atau Pelaku AG.

Dan soal diversi yang terbuka bagi anak-anak yang berkonflik dengan hukum, Ketut menambahkan, hal itu hanya bisa dilakukan jika keluarga David memberi