Kajagung Pastikan Pacar Mario Dandy Juga Tak Layak Dapat Restorative Justice, Kenapa?

Kejagung
Sumber :

Viva Bandung – Aksi Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas terhadap Cristalino David Ozora dinilai sangat keji. diketahui, penganiayaan anak mantan direktur pajak merupakan kejahatan yang serius.

Karena itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, Mario Dandy dan Shane Lukas jelas tertutup menempuh jalur Restorative Justice (RJ).

Terkait hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung mengatakan, kemungkinan untuk membawa kedua tersangka untuk mengambil jalan damai ditiadakan.

Pasalnya, hukuman terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas melebihi batas yang ditetapkan dalam Surat Perintah Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.  

"Dalam kasus penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora, secara tegas disampaikan bahwa tersangka MDS (Mario Dandy Satriyo) dan Tersangka SL (Shane Lukas) tidak layak mendapatkan restorative justice," kata Ketut dalam keterangannya, Minggu, 19 Maret 2023. 

"Perbuatan yang dilakukan tersangka juga sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat. Sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku," sambungnya. 

Ketut juga mengatakan jalan Restorative Justice akan tertutup juga bagi Pelaku anak, AG (pacar Mario Dandy)

Meski diketahui AG dianggap masih di bawah umur. Namun, menurut Ketut, AG bisa saja memilih jalan lain, yakni bersenang-senang sebagai anak di bawah umur.

Menurut Ketut, jalan tersebut bisa ditempuh jika korban bersedia memberi maaf kepada AG. Kalaupun tidak ada maaf, maka Diversi tidak dapat dilakukan, artinya Jalan RJ tertutup total, sama halnya dengan MDS dan SLRPL.

"Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," pungkas Ketut. 

Pernyataan Ketut Sumedana tersebut sesuai dengan siaran pers Kejagung nomor PR-380/088/K.3/Kph.3/03/2023.  

"Terkait dengan pelaku anak AG (anak berkonflik dengan hukum), undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan Aparat Penegak Hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak, untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan restorative justice. Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban” 

“Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan." tulis siaran Pers Kajagung.