Diisukan Akan Kabur, Rafael Alun Trisambodo Dapat Ultimatum dari KPK
- tvOneNews
Bandung – Tak lama ini, mencuat kabar bahwa ayah Mario Dandy Satriyo yang kini terjerat kasus harta tak wajar akan menghindar dari proses pemeriksaan. Mantan pejabat Ditjen Pajak itu, diisukan akan melarikan diri ke luar negeri.
Menanggapi kabar tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar anak buah Sri Mulyani Indrawati itu agar mengikuti proses pemeriksaan dengan tertib.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu meyakini bahwa sebagai warga negara yang baik, Rafael akan mengikuti rangkaian pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku.
"Saudara RAT sebagai warga negara yang baik juga Aparatur pemerintahan akan berani bertanggung jawab dan menghadapi proses ini," ujar Asep di gedung merah putih KPK pada Senin, 20 Maret 2023.
Disamping itu, Asep meminta dukungan kepada publik agar terus mendorong KPK dalam mengusut kasus harta tak wajar mantan pejabat Pajak tersebut.
Lebih lanjut, Asep juga menghimbau dengan tegas kepada Rafael Alun untuk tidak lari dari proses pemeriksaan.
“Kami juga mengimbau tidak lari atau kabur ke mana pun. Dihadapi saja prosesnya,” tambah Asep.
Kemudian, Asep pun menuturkan bahwa saat ini kasus yang tengah menjerat Rafael Alun masih dalam proses penyelidikan. KPK pun berjanji akan menuntaskan kasus Rafael Alun tersebut.
"Proses sekarang ini masih dalam penyelidikan. Tentunya kita komitmen utuk menyelesaikan perkara ini," bebernya.
Lebih lanjut, Asep menuturkan bahwa pihaknya akan melakukan Pencegahan. Pasalnya, saat ini penyidikan masih terus berjalan.
"Nanti setelah naik penyidikan kita akan lakukan pencegahan," tutur dia.
Sebelumnya, KPK belum mempertimbangkan mencegah Rafael Alun pergi ke luar negeri. Hal itu mengingat, penelusuran terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Rafael masih berada di tahap penyelidikan.
"Pencegahan dalam proses penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Ali menyampaikan, dalam proses penyidikan, KPK dapat mencegah sejumlah pihak ke luar negeri untuk enam bulan pertama, dan dapat diperpanjang untuk enam bulan berikutnya. Di lain sisi, penelusuran terhadap harta Rafael masih di penyelidikan.
"Ini kan penyelidikan, berbeda. Itu harus dipahami. Itu adalah proses penyelidikan," ungkap Ali.
"Kalau kemudian ada peristiwa pidana, ditemukan orang yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum berdasarkan dua alat bukti setidaknya sebagai bukti permulaan dan itu pidananya menjadi kewenangan KPK, ya pasti kemudian ditangani KPK," ujar Ali.