Cek Fakta: Ferdy Sambo Bebas, Kapolri Ungkap Dalang Sebenarnya 

Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Bandung – Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Kini dia sedang berusaha untuk menggugurkan putusan tersebut dengan mengajukan banding. 

Namun, baru-baru ini tersiar kabar bahwa Ferdy Sambo telah dibebaskan oleh Kapolri. Hal itu diklaim oleh channel Youtube YouTube INEWS TODAY.

Dalam video YouTube yang memiliki 14,3 ribu subscribers itu mengunggah video dengan judul 'HP Yosua Ditemukan ! Ferdy Sambo Bebas || Terungkap Otak Utama Pembunuhan Brigadir J'. 

Ternyata narasi tersebut juga tertulis pada thumbnail videonya dan memperlihatkan foto Ferdy Sambo saat mengikuti persidangan di pengadilan.

Namun setelah ditelusuri oleh VIVa Bandung, video yang berdurasi 2 menit 17 detik itu ternyata ada ketidakselarasan antara judul, narasi di thumbnail dam isi dari video.

Sebab, setelah ditonton sampai akhir video itu sama sekali tidak ada informasi valid mengenai pembebasan Ferdy Sambo oleh Kapolri. Video malah membahas soal keberadaan ponsel Nofriansyah Yosua Hutabarat yang disebut-sebut sengaja dihilangkan.

Narator video lalu menjelaskan peran salah seorang penyidik, yakni Ridwan Soplanit, yang sudah memerintahkan anak buahnya untuk mencari ponsel Yosua. Ridwan juga mengaku merasa diintervensi selama melakukan penyidikan di rumah Duren Tiga.

Di sisi lain, sidang pembacaan putusan banding Ferdy Sambo akan diselenggarakan secara terbuka pada 12 April 2023. Dalam kesempatan itu akan diputuskan apakah Sambo tetap dijatuhi pidana mati atau tidak.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kabar tersebut tidak benar dan dapat dikategorikan sebagai hoaks.