Ustadz Palembang Sebut Lina Mukherjee Lakukan Praktik Penistaan Agama, Syarif Hidayat: Kontennya....

Lina Mukherjee
Sumber :
  • TikTok

Agung menyatakan, sejumlah pakar ahli bahasa, dan ahli pidana yang diundang untuk menilai konten Lina Mukherjee apalah benar-benar mengandung unsur penistaan agama. Sementara itu, pakar UU ITE menyebut konten Lina Mukherjee tidak termasuk dalam pidana UU ITE. 

"Kalau dilaporkan awal adalah terkait pasal UU ITE, namun tidak masuk pidana menurut ahli UU ITE," jelasnya. 

Sedangkan menurut ahli bahasa dan ahli pidana, menyatakan itu bisa termasuk unsur pidana. 

"Namun pasal 156 a yang merupakan tindak pidana umum. Bukan UU ITE,"  katanya.

Agung menjelaskan, dari hasil keterangan ahli tersebut, maka kasus laporan terhadap Lina Mukherjee akan dilimpahkan ke tindak pidana umum karena tidak termasuk tindak pidana khusus. 

"Karena pasal 156 a merupakan pasal penistaan agama secara konvensional bukan ITE, maka yang menangani adalah Tipidum," ungkapnya. Sementara itu, Sapriadi Syamsudin yang merupakan pelapor mengatakan bahwa dirinya telah menjalin proses BPA. 

"Tadi 15 pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik terhadap kami sebagai pelapor terhadap Lina Mukherjee," tuturnya.