Ferdy Sambo Dikabarkan Telah Dieksekusi Mati di Nusakambangan, Ini Faktanya
- VIVA
VIVA Bandung – Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dikabarkan telah dieksekusi mati di Nusakambangan pada 14 Maret 2023 atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kabar tersebut tersebar melalui video yang diunggah oleh salah satu akun Facebook dengan judul "BREAKING NEWS INNALILAHI TEPAT PAGI INI FERDY SAMBO DIEKSEKUSI HUKUMAN MATI".
Pada bagian thumbnailnya, unggahan itu menampilkan para penembak yang sedang mengangkat senjata dan membidik sasaran. Terlihat gambar Ferdy Sambo yang memakai kemeja putih dan di bagian dadanya terdapat bercak darah.
Kemudian, akun Facebook tersebut juga menuliskan keterangan "TEPAT tadi PAGI INI F3RDY S4MBO DI3KS3KvSI HUKUMAN M4T1 DI NUSAK4MBANGAN--,"
Namun setelah ditonton secara detail, video yang berdurasi 8 menit 39 detik itu tidak menjelaskan informasi bahwa Ferdy Sambo telah dieksekusi mati di Nusakambangan. Video itu justru memuat informasi tentang pembacaan putusan banding terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang akan dibacakan 12 April 2023.
Jadi bisa disimpulkan bahwa kabar Ferdy Sambo telah dieksekusi mati di Nusakambangan pada 14 Maret 2023 adalah tidak benar alias berita hoaks.
Faktanya berdasarkan penelusuran, Ferdy Sambo kini belum dieksekusi mati lantaran vonis hukuman mati Ferdy Sambo belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Ferdy Sambo Cs saat ini masih menjalani masa tahanan sambil menunggu pembacaan banding dari Pengadilan Tinggi Jakarta.