Breaking News! Mario Dandy Dikabarkan Divonis Hukuman Mati, Ini Faktanya

Mario Dandy Satriyo, Tersangka Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor
Sumber :
  • VIVA.co.id

Namun setelah ditelusuri oleh tim VIVA Bandung, ternyata ketidakselarasan antara judul, foto sampul dan isi video. Tidak ditemukan sama sekali informasi yang menyebutkan Marion Dandy nyaris tewas akibat mencoba membunuh diri setelah divonis hukuman mati.

Faktanya, video tersebut malah menarasikan salah satu artikel yang membahas soal Dandy yang terancam pasal berlapis, termasuk dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarkan video penganiayaan David Ozora.

Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa kabar tersebut adalah tidak benar dan termasuk berita hoaks.

Fakta yang sebenarnya lagi, saat ini Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Namun hukumannya bisa bertambah menjadi 16 tahun penjara apabila dikenai pasal berlapis UU ITE.

Di sisi lain, Dandy belum menjalani proses persidangan terkait kasus penganiayaan anak Jonathan Latumahina tersebut. Sehingga belum ada vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Dandy.