Wanita Hamil Tidak Puasa Ramadan, Dosakah?

Hukum Puasa Bagi Perempuan Hamil
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Bandung - Puasa ramadan merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh orang Islam baik laki-laki ataupun perempuan jika telah memenuhi syarat.

Namun, kewajiban tersebut dikecualikan bagi beberapa orang yang telah masuk dalam kategori orang yang boleh tidak berpuasa ramadan.

Istilah boleh di sini pun bukan lantas mengharuskan siapapun untuk tidak berpuasa, itu merupakan sebuah pilihan bisa digunakan bisa juga tidak, asalkan tidak berakibat buruk.

Lalu, bagaimana dengan wanita yang sedang hamil, apakah perempuan tersebut sudah masuk katagori orang yang boleh tidak melaksanakan ibadah puasa ramadan.

Berikut beberapa pandangan dari madzhab fiqih terkait hal tersebut;

Mazhab Maliki: Jika dengan berpuasa orang hamil khawatir sakit atau terjadi sesuai yang membahayakan terhadap dirinya sendiri, atau khawatir pada bayinya, atau khawatir pada diri dan bayinya keduanya, maka dia boleh tidak berpuasa, dan sebagai gantinya dia hanya wajib qada’ tanpa fidyah. Berbeda jika yang mengalaminya adalah ibu yang menyusui, maka wajib fidyah karena kekhawatiran tersebut dia boleh tidak berpuasa, dan menggantinya dengan qada’ puasa di hari lain, sekaligus membayar fidyah.

Mazhab Hanafi: Perempuan hamil atau menyusui, boleh tidak berpuasa jika khawatir terhadap dirinya atau bayinya, dan dia wajib qadha’ puasa di hari lain jika sudah mampu berpuasa, dan tanpa harus terus menerus (sambung menyambung) dalam berpuasa, dan tanpa juga tanpa ada kewajiban membayar fidyah.

Mazhab Hanbali: perempuan hamil dan menyusui, jika hawatir terhadap dirinya sendiri, atau hawatir terhadap diri dan anaknya sekalligus, maka dia hanya wajib qada tanpa bayar fidyah. Akan tetapi jika dia khawatir terhadap anaknya saja, maka dia wajib qadha sekaligus bayar fidyah.

Mazhab Syafi’i: perempuan hamil atau menyusui jika hawatir terhadap dirinya sendiri, atau hawatir terhadap diri dan anaknya, atau hawatir terhadap anaknya saja, maka dia boleh tidak berpuasa. Sebagai gantinya, dia wajib mengqada puasa tanpa fidyah, akan tetapi khusus jika khawatir terhadap anaknya saja, maka dia wajib qada’ sekaligus bayar fidayah.