Heboh Amplop PDIP Disebar di Masjid, Begini Kata Bawaslu
- Tim tvOnenews/Rika Pangesti
VIVA Bandung – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja buka suara atas video viral pembagian amplop berlogo PDIP disertai dua nama kadernya.
Rahmat Bagja mengatakan pihaknya sedang menelusuri terkait dugaan praktik politik uang di masjid yang dilakukan oleh kader PDIP.
"Tentu akan ada penelusuran dugaan terhadap kejadian tersebut," kata Rahmat dikutip dari tvonenews, Senin, 27 Maret 2023.
Dia menuturkan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Bawaslu Sumenep untuk melakukan penelusuran terhadap kasus itu.
Bagja menegaskan bahwa pihaknya tidak membenarkan semua kegiatan yang berkaitan dengan politik praktis di tempat ibadah.
"Tentu Bawaslu tetap menyatakan bahwa segala kegiatan yang berkenaan dengan politik praktis di tempat ibadah tidak diperkenankan," ujarnya.
Menurutnya, saat ini sedang dalam tahapan sosialisasi sehingga akan langsung menentukan jenis pelanggaran jika terbukti ada unsur pelanggaran.
"Kita tentukan dulu (jenis pelanggarannya), karena pada saat ini belum masa kampanye," kata dia.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty menyebut bahwa praktik politik uang dan kegiatan kampanye di tempat ibadah masuk ke pidana pemilu.
"Secara prinsip politik uang dan kampanye di tempat ibadah adalah hal yang dilarang dan masuk pidana pemilu," tandas Lolly.