Hasil Panen Dikenai Pajak, Para Petani Bisa Buntung!

Ilustrasi petani
Sumber :
  • Pixabay / sasint

"Petani jagung untungnya minim, karena pabrikan pakan aya, kita lebih suka ke jagung impor. Harusnya diproteksi, impor jagung dihentikan agar jagung petani kita diserap dan harga menjadi bagus," jelasnya.

Kebutuhan pangan ini harus benar-benar diproyeksikan mandiri, dan juga berusaha tidak semua tergantung untuk impor. Pertanian yang bisa dihasilkan di dalam negeri  harusnya maksimalkan dengan pengembangan strategi pertanian yang tepat.

"Kadang pemerintah sendiri yang sisi perencanaanya lemah, pemetaan komoditas lemah, makanya harga pertanian, seperti sayuran mudah jatuh, rentan terpuruk," papar Dedi.

Diharapkan, pemerintah menunda, lebih bagus dibatalkan aturan pajak untuk hasil pertanian agar penghasilan petani tidak terus tergerus.

"Saya ini keliling nemui petani padi, sayuran. Seperti petani padi di Karawang, saat panen sekaraang banyak kena hama. Harga sayuran bagus sebelum lebaran, kini jatuh lagi. Fluktuatif sekali," katanya.

Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan aturan baru soal pajak, di mana sektor pertanian akan diterapkan pajak sesuai dengan Peraturan Menetri Keuangan (PMK) Nomor 64 Tahun 2022.

Sektor pertanian yang dikenai pajak itu yakni hasil dari panen padi, jagung, kacang-kacangan (kacang tanah dan kacang hijau), umbi-umbian (ubi kayu atau singkong), ubi jalar, talas, garut, gembili, dan umbi lainnya. Di mana hasil panen akan dipungut pajak sebesar 1,1 persen final dari harga jual.(aga)