Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Malah Tersenyum
- Istimewa
VIVA Bandung – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus peredaran narkoba pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/03/2023).
Namun saat jaksa usai membaca dakwa tuntutan mati, Irjen Teddy Minahasa malah membalasnya dengan senyuman.
JPU mengawali pembacaan tuntutan terhadap Teddy Minahasa dengan membacakan identitas yang dilanjutkan dengan kesaksian hingga analisa yuridis.
Dalam pembacaan tuntutan itu, JPU meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu dengan tawas. Karena itu, dia menuntut agar Teddy dihukum mati.
"Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," kata JPU saat membacakan tuntutan dikutip dari VIVA, Jum'at (31/03/2023).
JPU mengungakapkan hal yang memberatkan Teddy Minahasa dituntut hukuman mati. Menurutnya, terdakwa memanfaatkan jabatannya dalam kasus peredaran gelap narkoba, dimana ironisnya terdakwa adalah seorang polisi.
"Terdakwa merupakan anggota Polri dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat dimana sebagai seorang penegak hukum, terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," ucapnya.
Lebih lanjut, JPU juga mengungkapkan hal memberatkan lainnya. Terdakwa Teddy diyakini telah menikmati keuntungan hasil penjualan narkoba dan juga mencoreng kepercayaan publik terhadap kepolisian.
"Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada Institusi Polri yang anggotanya kurang lebih 400 ribu personel," ungkap JPU.
Dalam proses persidangan JPU mengatakan Teddy juga banyak tidak jujur dalam memberikan keterangan, hingga berbelit-belit saat menyampaikan keterangan di muka persidangan.
"Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika," ujarnya.
Dalam hal ini, JPU menegaskan tidak ada unsur apapun yang dapat meringankan tuntutan Teddy Minahasa.
"Sedangkan hal-hal yang meringankan tidak ada," ujarnya.
Usai mendengar tuntutan mati, Teddy terlihat berjalan ke arah pengacaranya. Dia juga sempat melepas masker yang digunakannya selama persidangan.
Teddy kemudian tersenyum ke pengunjung sidang. Dia juga sempat melambaikan tangan sebelum dibawa jaksa untuk kembali ke rutan.