THR Pensiunan PNS Sudah Cair, Bisa Dapat Rp 1,5 - 4,4 Juta

Ilustrasi THR
Sumber :
  • VIVA.co.id

Pensiunan PNS bisa mendapatkan THR paling rendah sebesar Rp 1.560.800 dan paling tinggi sebesar Rp 4.425.900. Namun besaran ini belum termasuk komponen lain seperti tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan.

Berikut besaran gaji pokok pensiun PNS:

Pensiunan PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.

Pensiunan PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.

Pensiunan PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.

Pensiunan PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.