Penyegelan Gereja di Purwakarta, PSI: Seharusnya Bupati Bantu Proses Perizinan, Bukan Disegel!

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika segel tempat ibadah GKPS
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Bandung – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI), Imelda Berwanty Purba mengecam penyegelan tempat peribadahan jemaah Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Imelda mengatakan, menjalankan ibadah dan kepercayaan adalah Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilindungi konsitusi dan tidak bisa dirampas oleh siapapun, termasuk oleh negara.

"Menghalangi hak orang lain untuk beribadah, dalam bentuk apapun, artinya pelanggaran terhadap HAM dan konstitusi," tegas Imelda Purba dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 5 April 2023.

Lebih lanjut Imelda menekankan bahwa seharusnya bupati sebagai seorang kepala daerah berperan mengayomi semua masyarakat yang dipimpinnya, apapun agama dan kepercayaannya.

"Seorang kepala daerah seharusnya justru mengedepankan toleransi dan mampu mempermudah percepatan proses perizinan pendirian rumah ibadah," jelasnya.

Imelda mengingatkan bahwa tugas kepala daerah seperti yang tertulis dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (e) Peraturan Bersama Dua Menteri Tahun 2006 adalah menerbitkan IMB rumah ibadah.

"Bupati Purwakarta bisa menerbitkan izin sementara rumah ibadah. Apabila ada persyaratan yang belum terpenuhi, kedepankan dialog dan musyawarah untuk memperoleh IMB, bukan disegel," imbuhnya.

Menurut Imelda, kejadian-kejadian intoleran keagamaan tidak boleh didiamkan dan dibiarkan terus terjadi. Pembiaran atas perilaku intoleran keagamaan akan menyuburkan bibit-bibit perpecahan dan berpotensi menyebabkan disintegrasi bangsa.

Imelda juga mengingatkan kembali apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo terkait hal ini beberapa waktu lalu. Presiden Jokowi mengingatkan para kepala daerah, termasuk kepada Dandim, Kapolres, Kapolda hingga Kejati, bahwa kebebasan beragama dan beribadah dijamin oleh UUD 1945 yang adalah konstitusi tertinggi di atas semua peraturan yang ada di bawahnya.

"Jadi tidak boleh ada peraturan apapun, termasuk Peraturan Daerah/Instruksi Kepala Daerah ataupun kesepakatan warga yang bisa menghalangi hak beragama dan beribadah setiap warga masyarakat. Para pemimpin daerah ini justru harus proaktif melindungi semua umat beragama dalam beribadah. Jika ada yang mengalami kesulitan mengakses perizinan, justru harus dibantu, bukan malah dipersulit," pungkasnya.