Pria 40 Tahun di Tasikmalaya Teror Siswi SMA, Polisi Ungkap Modus Pelaku : Sakit Hati dan Cemburu

Ilustrasi pelecehan seksual
Sumber :
  • Pixabay

VIVA Bandung – Beredar video pendek yang viral di media sosial TikTok, tentang curhatan seorang siswi SMA di Tasikmalaya yang menyedihkan. 

Pasalnya, siswi SMA tersebut mengaku kerap diteror oleh seorang lelaki berusia 40 tahun, yang diduga menyukainya sejak dahulu.

Mirisnya lagi, hampir setiap hari lelaki itu selalu menguntitnya, bahkan ketika akan berangkat ke sekolah. 

Dalam video tersebut, terdengar pria bernama Gugun Sundari (40) itu mengamuk memaksa meminta nomor telepon korban berinisial RO (16).

Video yang dibagikan akun tiktok @namechangez pada Rabu tanggal 5 maret 2023 itu telah dilihat sebanyak 817.1  viewers dan dibagikan sebanyak 6.404 kali.

Tak hanya meneror berupa menguntit korban, terduga pelaku pun sempat mengamuk karena permintaan untuk kenal dengan korban tak digubris oleh korban dan orang tuanya.

Sehingga pada akhirnya, si pelaku melakukan perusakan rumah korban menggunakan senjata tajam jenis pedang katana (samurai).

Pasca-melakukan perusakan, petugas Kepolisian dari Polsek Tawang Polres Tasikmalaya Kota pun langsung turun tangan melakukan penyelidikan. 

Kemudian, polisi berhasil membekuk pelaku teror dan perusakan rumah yang korbannya seorang siswi SMA tersebut pada, Kamis (6/4/2023) malam. Lalau, saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang berada di rumahnya.

Tampang Pria Peneror Siswi SMA Tasikmalaya

Photo :
  • VIVA Grup

Wakapolres Tasikmalaya Kota, Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku pasca orang tua korban melaporkan peristiwa perusakan rumah dan teror yang dilakukan oleh pelaku. 

"Unit Reskrim Polsek Tawang, telah melakukan penanganan kasus yang membawa sajam. Awalnya pada 29 Maret ada laporan perusakan rumah. Setelah dilakukan penyelidikan, alhamdulillah kami telah melakukan penangkapan tersangka," kata Wakapolres Tasikmalaya Kota, Kompol Dhoni Erwanto, Kamis (6/4/2023) malam.

Selain mengamankan pelaku, dalam kasus ini polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis pedang katana (samurai) yang dilakukan pelaku untuk merusak rumah korban. 

"Selain menangkap pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa pedang panjang yang digunakan oleh tersangka untuk merusak rumah korban," ucap Dhoni.

Kepada polisi, pelaku melakukan aksi tersebut karena sakit hati ungkapan rasa cinta pelaku kepada korban tak digubris oleh korban dan orang tua korban. 

Sehingga akhirnya, pelaku kalap merusak rumah korban dan sempat berkelahi dengan orang tua korban.

Tak hanya itu, pelaku pun merasa cemburu karena pernah melihat korban dijemput oleh seorang teman prianya ke sekolah. 

"Motifnya si pelaku sakit hati kepada anak korban, karena merasa anggapan tersangka memiliki hubungan asmara spesial terhadap anak korban. Kemudian perusakan rumah yang dilakukan oleh tersangka diakibatkan karena cemburu karena anak korban pernah dijemput oleh seorang pria teman sekolah korban saat hendak berangkat sekolah," ujar Dhoni.

Atas perbuatannya, pelaku harus mendekam di balik jeruji besi, dengan dijerat undang - undang darurat tahun 1951 juncto pasal 406 KUH Pidana, diancam hukuman kurungan penjara selama 10 tahun.