Terbakar Api Cemburu! Pelaku Teror Siswi SMA di Tasikmalaya Ngaku Sakit Hati Hingga Rusak Rumah

Ilustrasi pelecehan seksual
Sumber :
  • Pixabay

Atas perbuatannya, pelaku harus mendekam di balik jeruji besi, dengan dijerat undang - undang darurat tahun 1951 juncto pasal 406 KUH Pidana, diancam hukuman kurungan penjara selama 10 tahun.