Terbakar Api Cemburu! Pelaku Teror Siswi SMA di Tasikmalaya Ngaku Sakit Hati Hingga Rusak Rumah
Jumat, 7 April 2023 - 20:04 WIB
Sumber :
- Pixabay
Atas perbuatannya, pelaku harus mendekam di balik jeruji besi, dengan dijerat undang - undang darurat tahun 1951 juncto pasal 406 KUH Pidana, diancam hukuman kurungan penjara selama 10 tahun.