Terkuak! AG Lakukan Hubungan 'Berlebihan' dengan Mario Dandy

Pacar Mario Dandy
Sumber :
  • intipseleb

VIVA Bandung – Mejelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara telah menjatuhkan vonis atau putusan kepada terdakwa anak AG (15) selama tiga tahun enam bulan masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

AG divonis tiga tahun enam bulan, karena telah terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. 

AG Divonis 3,5 Tahun

Dalam pantauan, Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara telah memvonis AG selama tiga tahun enam bulan atas kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

"Menyatakan anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," kata hakim di PN Jakarta Selatan pada Senin 10 April 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," tambahnya.

Fakta Baru Mario Dandy Bersetubuh 5 Kali dengan AG