Ngaku Berzina dengan Mario Dandy, Ini 5 Fakta Persidangan AG Buntut Penganiayaan David

Pacar Mario Dandy
Sumber :

"Itu terbukti dari pengakuan anak AG di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, AG juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali," tegas Hakim.

4. Kuasa David Minta Banding

Kuasa hukum keluarga David Ozora, Marissa Anggraeni meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan banding atas vonis yang diberikan kepada AG bisa dinaikkan. Dia menilai vonis 3,5 tahun penjara sangat lah rendah.

"Kami meminta jaksa penuntut umum melakukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun," ujar Melissa dalam keterangannya.

5. Hal yang Memberatkan AG

Hakim Sri Wahyuni Batubara, mengatakan bahwa hal yang memberatkan AG dalam kasus penganiayaan itu karena menyebabkan David Ozora mengalami luka otak berat. Hingga saat ini masih dalam perawatan intensif.

"Yang memberatkan bahwa anak korban sampai saat itu ini masih di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat," ungkap Sri Wahyuni.