Hakim Ketua Sebut Putri Candrawathi Pemicu Awal Pembunuhan Brigadir Yosua

Putri Candrawathi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Tidak terdapat hal-hal yang meringankan pada diri pembanding terdakwa karena pada diri pembanding terdakwa yang menjadi pemicu awal terjadinya tindak pidana dalam perkara a quo," tuturnya. 

Putri Candrawathi Tetap Divonis 20 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding Putri Candrawathi terkait vonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Majelis Hakim banding lantas memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Putri Candrawathi.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Ewit Soetriadi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023. 

"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," sambungnya.