2 Wanita Diarak dan Ditelanjangi di Sumbar Ternyata Bukan Pemandu Karaoke, Ini Kata Polisi

2 Wanita Pemandu Karaoke Diarak Sekelompok Pria dan Ditelanjangi
Sumber :
  • tvOneNews

Novianto menuturkan dari gelar perkara, penyidik melihat dari tiga aspek yaitu Undang-undang (UU) Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), lalu KUHP dan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Transaksi Elektronik. 

“Kami akan tangkap seluruh pelakunya, tidak ada kata ampun,” pungkasnya.