Netizen Tuding David Ozora Berzina dengan AG, Berikut Bantahan Kuasa Hukum Melissa Anggraini
- intipseleb
Pihak keluarga David Ozora mengaku menghargai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), yang memvonis terdakwa anak AG selama 3 tahun 6 bulan penjara.
Kuasa hukum keluarga korban, Melisa Anggraeni, mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) seharusnya melakukan banding terkait putusan tersebut. Menurutnya, perbuatan AG yang terlibat penganiayaan terhadap kliennya menjadi hal yang memberatkan.
"kami meminta jaksa penuntut umum melakukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun, mengingat putusan hakim di bawah tuntutan jaksa selama 4 tahun," kata Melisa di PN Jaksel, Senin (10/4/2023) lalu.
Melisa menjelaskan putusan majelis hakim di bawah tuntutan jaksa, sehingga layak untuk mengajukan banding. Selain itu, dia menekankan bahwa majelis hakim pun menilai terdakwa AG terbukti secara sah melanggar hukum bekerja sama melakukan penganiayaan.
"Dari seluruh pertimbangan yang disampaikan hakim sudah menunjukkan bulatnya perbuatan jahat pelaku anak terhadap anak korban dan pelaku anak terbukti melakukan turut serta dan bekerja sama menimbulkan penganiayaan berat," jelasnya.
Meski demikian, Melisa mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan keputusan jaksa untuk melakukan banding. Namun, dia berharap penganiayaan terhadap kliennya tidak pernah terjadi lagi.
"Terkait upaya hukum (banding) selanjutnya kami serahkan kepada jaksa penuntut umum. Kami berharap tidak lagi ada tindakan kekerasan biadab seperti yang dialami oleh anak korban di tengah-tengah kehidupan," imbuhnya.