Bocah 15 Tahun itu Divonis 3,5 Tahun Penjara, Mellisa Ajukan Banding Pada JPU
Sabtu, 15 April 2023 - 22:16 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id
Lebih lanjut ia menegaskan, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa AG secara hukum melanggar hukum dengan ikut serta dalam penganiayaan.
"Dari seluruh pertimbangan yang disampaikan hakim sudah menunjukkan bulatnya perbuatan jahat pelaku anak terhadap anak korban dan pelaku anak terbukti melakukan turut serta dan bekerja sama menimbulkan penganiayaan berat," jelasnya.