Bocah 15 Tahun itu Divonis 3,5 Tahun Penjara, Mellisa Ajukan Banding Pada JPU

Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini
Sumber :
  • VIVA.co.id

 

Lebih lanjut ia menegaskan, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa AG secara hukum melanggar hukum dengan ikut serta dalam penganiayaan.  

 

Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini

Photo :
  • VIVA.co.id

 

 

"Dari seluruh pertimbangan yang disampaikan hakim sudah menunjukkan bulatnya perbuatan jahat pelaku anak terhadap anak korban dan pelaku anak terbukti melakukan turut serta dan bekerja sama menimbulkan penganiayaan berat," jelasnya.