SAH! Jokowi Resmikan Jam Kerja PNS Kurang dari 8 Jam Sehari

Jokowi larang impor pakaian bekas
Sumber :
  • tvOneNews.com

“Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai,” tulis Pasal 4 ayat (7). 

Khusus di bulan Ramadan jam kerja ASN hanya 32,5 jam dalam sepekan. Tentunya ini tidak termasuk jam istirahat.Sehingga rata-rata jam kerjanya hanya 6,5 jam per hari.

"Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat," katanya.