Ini Sosok Wanita Open BO di Mojokerto yang Tewas Diduga Diracun Pelanggan
- Istimewa
VIVA Bandung – Ini adalah sosok wanita open BO berinisial MW (26) yang harus meregang nyawa dalam keadaan mulut berbusa di Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Berdasarkan hasil penyidikan polisi, peristiwa tersebut bisa terjadi berawal pada Minggu, 16 April 2023 sore, korban didatangi seorang laki-laki yang belum diketahui identitasnya di kamar kos korban di Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Sesaat kemudian, laki-laki tak dikenal itu keluar dari kamar korban dan pergi. Setelah itu, korban kemudian keluar dan mendatangi tetangga kosnya yang berinesial INR.
Kepada INR, korban bercerita bahwa dirinya baru selesai melayani pelanggan dan si tamu laki-laki tersebut membawa makanan martabak manis atau terang bulan.
“Korban sempat makan martabak manis tersebut namun rasanya pahit. Selanjutnya sisa martabak manis tersebut dikembalikan lagi kepada tamu tersebut,” kata Kapolsek Mojosari Kompol Karyono pada wartawan, Selasa (18/4/2023).
Pada Minggu malam sekira pukul 19.00 WIB, kata Kompol Karyono, korban kedatangan tamu laki-laki lagi. Korban melayani lagi laki-laki tersebut hingga selesai. Satu jam kemudian, pelanggan kedua itu pergi dari kamar kosnya, korban lalu mengeluh pusing dan muntah-muntah.
"Katanya kepalanya pusing, tenggorokannya terasa sakit, muntah, serta badannya terasa lemas," jelas Kompol Karyono.
Mengetahui hal itu itu, si tetangga lalu membawa korban ke RSUD dr Soekandar, Mojosari, Mojokerto.
Namun, ketika mendapat perawatan medis nyawa perempuan tersebut tidak tertolong. Ia mengembuskan napas terakhir, dengan kondisi mulut mengeluarkan busa.
"Korban dinyatakan meninggal dunia pukul 03.35 WIB (Senin, 17 April 2023) dengan kondisi mulut korban mengeluarkan busa," ungkapnya.
Di lokasi, polisi telah melakukan olah TKP untuk kepentingan penyelidikan. Jenazah korban juga dibawa ke RS Pusdik Brimob Porong, Sidoarjo, untuk proses autopsi. Sampai berita ini dirilis, penyelidik masih mendalami kasus tersebut.