Zakat Fitrah: Pengertian, Syarat dan Waktu Pelaksanaan

Pengertian, syarat dan ketentuan zakat fitrah
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Bandung - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memenuhi syarat. Bersama dengan zakat mal, zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam.

Mengutip situs resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat fitrah adalah zakat yang wajib bagi setiap jiwa, baik laki-laki maupun perempuan muslim.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat,” (HR Bukhari Muslim).

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah

Waktu pelaksanaan zakat fitrah adalah pada bulan Ramadhan atau dimulai dari tanggal 1 Ramadhan sampai sebelum Idul Fitri. Dimana batas waktu pembayaran zakat fitrah adalah sebelum sholat Ied pada Idul Fitri.

Adapun waktu sunnah atau yang paling dianjurkan yaitu tepat pada tanggal 1 Syawal tepatnya antara waktu terbenamnya matahari (maghrib) hingga menjelang shalat Idul Fitri.