Laporan Aditya Hasibuan ke Ken Admiral Dihentikan Karena Tidak Ada Unsur Pidana
- VIVA.co.id
VIVA Bandung – Kasus penganiayaan dilakukan oleh anak perwira polisi, Aditya Hasibuan (AH) terhadap korbannya, bernama Ken Admiral. Antara korban dan pelaku sama-sama membuat laporan ke Polrestabes Medan. Kasus tersebut pun ditarik ke Polda Sumut, untuk proses hukum selanjutnya.
Penyidikan Polda Sumut berdasarkan hasil gelar perkara menetapkan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) itu sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap mahasiswa, yang kuliah di Inggris itu.
"Kita menerima dua laporan. Pertama laporan penganiayaan pada Desember 2022 dengan pelapornya atas nama Ken Admiral dengan menetapkan inisial AH, sebagai tersangka," sebut Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono dalam keterangan persnya, Selasa malam, 25 April 2023.
Sumaryono menambahkan, pihaknya juga menangani laporan AH yang melaporkan Ken Admiral. Hasil gelar perkara, kasus tersebut tak dilanjutkan karena tidak adanya unsur pidana.
"Sedangkan laporan satu lagi atas nama pelapornya AH itu juga sudah kita gelar bukan merupakan tindak pidana," ucap Sumaryono didampingi Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Armia Fahmi dan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung.
Sumaryono menuturkan, penyidik telah melakukan upaya penjemputan paksa dan resmi menahan tersangka AH. "Kita akan lakukan penahanan terhadap AH terkait laporan penganiayaan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara," terangnya.
Direktur Reskrimum Polda Sumut itu menerangkan, kasus ini berawal pada Rabu 21 Desember 2022. Pelaku bertemu dengan korban di SPBU Jalan Karya, Helvetia. Setelah bertemu pelaku melakukan pemukulan dan merusak mobil korban.
"Kemudian, pada Kamis 22 Desember 2022 korban mendatangi rumah pelaku di Kompleks Tasbih untuk meminta pertanggungjawaban. Namun sesuai video viral yang beredar pelaku menganiaya korban disaksikan orang tuanya pejabat KBO Dit Res Narkoba Polda Sumut," terangnya.
Atas peristiwa itu, Surmayono menyebutkan korban pun membuat laporan ke Mapolrestabes Medan. Namun, kasus penganiayaan itu ditarik ke Ditreskrimum Polda Sumut karena adanya perkara itu saling lapor.
"Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan AH sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan laporan AH yang melaporkan korban bukan tindak pidana," sebutnya kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap korban karena masalah chatting seorang teman wanita.
"Jadi, antara korban dan pelaku ini saling kenal. Karena masalah chatting seorang wanita terjadilah peristiwa penganiayaan itu," jelas Sumaryono.
Disinggung mengenai lambatnya penanganan kasus penganiayaan itu, Sumaryono mengungkapkan korban berada di luar negeri mengikuti perkuliahan.
"Dan beberapa hari ini korban baru kembali ke Medan. Sehingga setelah dilakukan gelar perkara terhadap pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," tutur Sumaryono.