Karawang Masih Jorok Buang Limbah B3

Dedi Mulyadi sidak limbah B3 ilegal di hutan Karawang
Sumber :
  • Viva/irvan

BANDUNG – Terjadi pada lingkungan, sekaligus mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap alam di Kabupaten Karawang.

Sebelumnya Diketahui, Wakil Ketua Komisi IV DPR Dedi Mulyadi, dikagetkan saat melihat kawasan perhutanan sosial di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat menjadi lokasi pembuangan limbah berbahaya dan beracun (B3).

"Saya benar-benar heran, bisa-bisanya kawasan yang digunakan sebagai tempat pembuangan limbah B3. Saya tak habis pikir," kata Dedi saat meninjau lokasi pembuangan limbah B3 ilegal, di Karawang, Selasa, 17 Mei 2022.

Kawasan perhutanan sosial yang dijadikan tempat pembuangan limbah tersebut di Kampung Cibenda, Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang.

Akibat limbah secara ilegal, sejumlah hewan ternak yang berada di daerah tersebut terlupakan, bahkan kesehatan warga setempat juga terancam.

Padahal seharusnya kawasan tersebut, menjadi kawasan pelindung sebagaimana tujuan peruntukan kawasan hutan sosial.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi mendapat laporan dari masyarakat, terkait pembuangan limbah ilegal di kawasan perhutanan sosial di Ciampel, Karawang tersebut.

Setelah langsung, bagaimana limbah B3 yang seharusnya ditangani secara serius, tapi tidak dibuang, Dedi melihatn hal tersebut, bahkan ia juga melihat adanya limbah medis di lokasi tersebut.

"Ini masalah yang serius, karena tidak boleh pihak rumah sakit memberikan limbah ke sembarang orang," kata dia.

Ditambah lagi, lokasi yang berisi tumpukan limbah B3 itu ternyata ada yang mengelola, karena lokasi itu merupakan kawasan hutan sosial.

izin pemanfaatan kawasan perhutanan sosial itu dikelola oleh Gabungan Kelompok Tani Mandiri Telukjambe Bersatu.

Saat dikonfirmasi, Dedi menuturkan, pihak pengelola kawasan hutan mengaku tidak tahu, kawasan yang akan dikembangkan untuk perhutanan sosial menjadi tempat pembuangan limbah B3.

Atas kasus terebut, Dedi Mulyadi melaporkan kejadian tersebut ke Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

Hingga berita ini ditulis, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, belum memberikan keterangan. (Irv)