Perlawanan AKBP Achiruddin Tak Terima Dipecat Polri

Perwira Polda Sumut AKBP Achiruddin
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA BandungAKBP Achiruddin Hasibuan melakukan perlawanan dengan mengajukan banding atas putusan sidang kode etik yang digelar di Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/2023). 

Ia tidak terima dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi kepolisian

"Saudara AKBP AH ini, banding," kata Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung pada wartawan di depan Gedung Bidang Propam Polda Sumut, dikutip dari VIVA pada Kamis (4/2/2023).

Mendapati hal itu, pihak kepolisian juga siap menghadapi banding. Selanjutnya, kata Dudung, Polda Sumut tengah mempersiapkan memori banding untuk mengahadapi sidang di Divisi Propam Polri, di Jakarta.

"Kita membuat memori banding 14 hari. Terserah Mabes Polri kapan mau disidangkan," jelasnya.

AKBP Achiruddin Hasibuan menjalankan sidang kode etik

Photo :
  • VIVA/B.S Putra

Sebelumnya, AKBP Achiruddin menjalani sidang kode etik selama 4,5 jam di Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/2023) sore pukul 16.30 WIB. 

Dalam sidang kode etik itu, Propam Polda Sumut menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) kepada AKBP Achiruddin.

"Kabid Propam dan komisi kode etik, bahwa perilaku saudara AH melanggar profesi kode etik Polri. Terbukti dengan pasal diterapkan, Pasal 5, pasal 8, pasal 12, pasal 13 Peraturan Polri nomor 7 tahun 2022. Majelis kode etik memutuskan, untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat," jelas Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak.

Keputusan itu, kata Panca, bentuk keseriusan dari Polda Sumut untuk melakukan tindakan tegas.

"Saya tidak mencampuri proses hukumnya, biar berjalan dengan sebagaimana mestinya," kata Panca.

Usai sidang etik, AKBP Achiruddin Hasibuan keluar dari Gedung Bidang Propam Polda Sumut dan langsung dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media. Namun mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu, kembali bungkam.