BSU Cair Lagi, Cek Jadwal dan Syarat Penerima di Sini

Ilustrasi bansos.
Sumber :
  • Pixabay / EmAji

Bandung – Pemerintah kembali melanjutkan bantuan sosial tunai untuk para pekerja atau buruh, yakni Bantuan Subsidi Upah (BSU).

BSU ini diperuntukan para pekerja atau buruh yang digaji kurang dari Rp3,5 juta perbulan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartanto menyampaikan jika seusai arahan Presiden, BSU akan kembali disalurkan.

"Ada arahan dari Bapak Presiden terkait dengan Program Bantuan Subsidi Upah di mana akan terus dimatangkan," jelasnya dalam keterangan Pers Rapat Terbatas Evaluasi PPKM pada Senin, 4 April 2022.

Adapun jadwal pencairan dan syarat penerima BSU 2022 adalah sebagai berikut:

Jawdal Pencairan BSU 2022

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, Program BSU yang ditujukan bagi pekerja akan cair pada April 2022. Saat ini pihaknya tengah melakukan serangkaian koordinasi terkait keputusan tersebut.

Syarat Penerima BSU 2022

Sedangkan syarat penerima BSU 2022 yakni buruh dan pekerja yang mendapatkan gaji kurang dari Rp3,5 juta perbulan.

Diperkirakan pekerja yang memenuhi syarat penerima BSU sebanyak 8,8 juta orang.

Sementara besaran bantuan BSU 2022 yakni Rp1 juta.(aga)