Tak Ada Penyesalan, Husen Ngaku Puas Sudah Bunuh Bos Depot Air Isi Ulang di Semarang

Pelaku Mutilasi dan Dicor Semarang saat dibawa petugas.
Sumber :
  • ANTARA

Pelaku terancam Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. "Ancaman 20 tahun penjara," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.