Heboh Gaji Karyawati Cikarang yang Diajak Staycation Oleh Manajer Ternyata Lebih Dari PNS ?
- Tangkap layar
VIVA Bandung – Ternyata gaji karyawati Cikarang Alfi Damayanti yang diajak bos untuk staycation melebih gaji PNS, benarkah? Karyawati Cikarang bernama AD atau Alfi Damayanti menjadi sorotan publik usai kasus dugaan pelecehan seksual yang dialaminya viral di jagat maya.
Menurut pengakuannya, Alfi kerap diajak jalan dan makan berdua oleh oknum atasannya yang berprofesi sebagai manajer outsourcing.
Diketahui, AD sendiri baru bekerja selama 3 bulan. Si oknum bos memaksanya untuk ‘staycation’ dengan modus memperpanjang kontrak kerja.
Si manajer outsourcing yang berinisial B itu bahkan sempat mengirimkan foto hotel kepada korban. Hal ini pun membuat Alfi Damayanti terganggu dan buka suara.
Alfi sendiri merupakan karyawan di PT KAO Indonesia, dia merupakan pekerja outsourcing sebagai operator pengemasan barang produksi.
Korban bekerja di PT KAO Indonesia melalui PT IKEDA. Sejak kasus ini viral, banyak yang penasaran terkait besaran gaji sang karyawati Cikarang.
Publik bertanya-tanya terkait besaran gaji karyawati Cikarang Alfi Damayanti.
Sang oknum atasan nekat mengajak staycation korban demi memperpanjang kontrak. Berapa gaji AD? Diketahui, Cikarang adalah salah satu kota dengan upah minimum regional (UMR) yang lebih besar dari Jakarta.
Tercatat bahwa UMR di Cikarang pada tahun 2023 mencapai Rp5.137.575,44. Tak heran jika banyak yang berlomba-lomba untuk bekerja di perusahaan di Cikarang.
Dilansir dari berbagai sumber, untuk pekerja fresh graduate di bidang operator produksi berkisar dari Rp5 juta hingga Rp8 juta.
Alfi Damayanti sendiri bekerja sebagai operator produksi di PT KAO Indonesia, oleh karenanya perkiraan gaji AD berkisar dari Rp5.137.575,44 dan gaji maksimal mencapai Rp8 juta.
Staff produksi bahkan bisa membawa pulang gaji dari Rp7 juta hingga Rp10 juta. Sedangkan untuk posisi manajer gajinya berkisar Rp21 juta hingga Rp25 juta.
Tentunya, nominal tersebut cukup menggiurkan. Bahkan, besaran gaji ini cukup besar jika dibandingkan dengan gaji PNS. Seorang PNS yang bergolongan IV/A dengan masa kerja 22 tahun, gajinya diperkirakan sebesar Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000.
PNS bergolongan IV/D juga diperkiran memiliki gaji sekitar Rp 3.447.200 hingga Rp 5.661.700. Foto Diduga Bos Alfi Damayanti Beredar Dikutip dari akun Twitter @Opposite6890, oknum atasan Alfi berinisial B. Dia bekerja sebagai manajer outsourcing.
“Kasus AD terjadi di PT. Ikeda. Kontrak kerja habis 13 Mei 2023, 03 Mei Manajer s*ngean bilang kontrak gak diperpanjang,” tulis akun tersebut.