Polri Ungkap Aturan Baru Tilang Manual, Anggota Wajib Miliki Surat Perintah dan Bersertifikasi

Ilustrasi tilang kendaraan bermotor
Sumber :
  • Istimewa

"Penindakan pelanggaran lalu lintas itu belum tercakup dalam sistem ETLE dan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi," ungkap Sandi. 

Lebih lanjut, Sandi menegaskan akan ada sanksi yang diberikan terhadap anggota yang melakukan penyimpangan saat menindak pelanggar ETLE. Sanksi tersebut terdiri dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.

"Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat," pungkasnya.

Pelanggar Meningkat, Tilang Manual Kembali Berlaku

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengungkap alasan Polri memberlakukan kembali penindakan tilang manual bagi pelanggar lalu lintas. Menurut dia, jumlah pelanggaran lalu lintas mengalami peningkatan terutama di daerah yang belum terjangkau kamera ETLE.

"Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE, terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Sandi di Jakarta pada Selasa, 16 Mei 2023.

Sehingga, kata dia, diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang electronic traffic law enforcement (ETLE), khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE.