Polisi Sebut Tak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain dalam Kasus Dito Mahendra
- VIVA.co.id
VIVA Bandung – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro, menyebut tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal yang melibatkan Dito Mahendra.
Jelas dia, penyidik telah melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah Dito Mahendra di Cipete dan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Sabtu 20 Mei 2023. Selain itu, penyidik memeriksa 5 orang asisten pembantu rumah tangga (ART) Dito Mahendra sebagai saksi.
“Pengembangan dari penggeledahan rumah Dito terkait kepemilikan senjata api dan bahan peledak, penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang yang diamankan meyakini ada kemungkinan tersangka lain. Saat ini, penyidik akan mengembangkan dengan alat bukti yang ada,” kata Djuhandani saat dikonfirmasi pada Senin, 22 Mei 2023.
Ia menjelaskan, penyidikan ini berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor: LP/A/5/V/2023/SPKt.Dittipidum/ Bareskrim Polri tanggal 20 Mei 2023. Disamping kemungkinan ada pidana lain, selanjutnya penyidik melakukan pendalaman dan membuat laporan polisi.
“Ada yang kepemilikan. Ada yang menyembunyikan (tersangka Dito),” ujarnya.
Kemudian, Djuhandani menambahkan penyidik sedang mendalami terkait dugaan menyembunyikan tersangka Dito Mahendra. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 221 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Sejak tanggal 20 Mei kemarin, penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara, sepakat menaikkan perkara ini ke penyidikan,” jelas dia.