Mahfud MD Bentuk Tim Reformasi Hukum untuk Benahi Karut Marut Hukum di Indonesia

Menko Polhukam RI, Mahfud MD
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA Bandung – Guna membenahi karut marut hukum di Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, resmi membentuk tim percepatan reformasi hukum

Mahfud MD menyebut, tim akan bekerja berdasarkan Surat Keputusan Menko Polhukam No. 63 Tahun 2023. Menurutnya, tim itu dibentuk atas perintah Presiden Joko Widodo, yang meminta Menkopolhukam segera merumuskan tim reformasi hukum. Mengingat belakangan ini ada sejumlah kasus hukum yang memang mendapat perhatian khusus.

"Betul itu Kemenkopolhukam yang membuat Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk membenahi karut marut hukum di Indonesia. Mengapa? Waktu ada hakim agung ditangkap oleh KPK beberapa bulan lalu Presiden meminta Menkopolhukam merumuskan reformasi hukum dan pengadilan," kata Mahfud MD dalam keterangannya, dikutip pada Minggu (28/5/2023).

Lebih lanjut, Mahfud Md menyebutkan, salah satu bentuk dari tim percepatan reformasi hukum ini adalah Subtim RUU Anti Mafia. Sebab, maraknya mafia tanah yang membuat masyarakat di Indonesia kesulitan menghadapinya. 

"Melalui ratas kabinet Presiden juga meminta Menko Polhukam untuk mencari model reformasi hukum pertanahan mengingat maraknya mafia tanah. Secara lebih umum kita juga membentuk subtim RUU Anti Mafia, mengingat mafia kita sudah menggurita dan mengancam sendi-sendi hidup bernegara," jelas pria asal Pamekasan Madura itu. 

"Begitu juga perlu ada kebijakan baru tentang percepatan pemberantasan korupsi," sambungnya. 

Kendati demikian, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI itu mengatakan, tim percepatan reformasi hukum ini tidak memiliki wewenang untuk menyelesaikan kasus konkret. Dimana, kasus tersebut ditangani oleh pihak penegak hukum dan birokrasi.

“Tim ini nantinya akan merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum yang akan diserahkan kepada Pemerintah baru hasil Pemilu 2024 untuk dipertimbangkan pemberlakuannya," pungkasnya. 

Untuk diketahui, Tim Percepatan Reformasi Hukum mempunyai tugas untuk menetapkan strategi dan agenda prioritas yang meliputi 4 hal, yakni Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum, Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam, Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, dan Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan.

Berikut Daftar Susunan Tim Percepatan Reformasi Hukum tersebut:

Pengarah: Menko Polhukam Mahfud MD

Ketua: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo

Wakil Ketua: Laode Muhamad Syarif