Viral Bu Siti Bersuami 2, Ini Hukum Poliandri Dalam Pandangan Islam

Viral, Bu Siti Punya Dua Suami dan Tinggal Serumah dan Tetap Harmonis
Sumber :
  • Youtube Ki Bungsu Kawangi

KH Syamsul mengingatkan, sekali lagi, “Hukum poliandri sama dengan zina yang dalam hukum Islam pelaku harus dirajam karena pelaku memiliki suami tapi melakukan hubungan dengan lelaki lain.” katanya.

Islam secara tegas melarang wanita memiliki suami lebih dari satu. Hal tersebut telah disebutkan dalam Al-Quran An-Nisa: 24 yang artinya;

“Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan, dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka, istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban. Dan, tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya, Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa: 24).

Itulah ulasan mengenai poliandri dan hukumnya dalam agama Islam.